JAKARTA, SEJAHTERA.CO - Alih fungsi lahan eks HGU PTPN bekas kebun the menjadi kebun kentang kerjasama antaran PTPN dengan PT Bintang menjadi sorotan DPR RI.
Anggota Komisi IV DPR RI, Sutrisno meminta kerjasama tersebut dihentikan karena berdampak buruk bagi lingkungan hingga mengakibatkan bencana alam banjir lumpur.
Bencana alam banjir lumpur itu melanda kawasan pemukiman warga di Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat beberapa waktu silam.
Baca Juga: Memahami 5 Jenis Wayang Kulit yang Menjadi Seni Pertunjukan Tradisional Khas Indonesia
"Kondisi alam yang dirusak dengan alasan untuk menanam tanaman kentang itu menurut saya tidak berasalan,” ujar Sutrisno dikutip dari Parlementaria.
Menurutnya, kondisi tanah di kawasan tersebut adalah bebatuan, dan tanaman kentang butuh tanah yang bagus seperti di daerah Majalengka.
“Jadi saya pikir sebagaimana yang disampaikan teman saya, jangan-jangan dibalik itu ada tujuan lain penguasaan lahan dengan dalih menanam kebun kentang," papar Sutrisno saat mengikuti Tim Kunker Reses Komisi IV DPR di Kabupaten Subang, Jabar, Kamis (11/05/2023).
Baca Juga: Warga Minta Keadilan Atas Kasus Pengeroyokan, Penyidik Polsek Kandat Akan Dipanggil ke Polres Kediri