Legislator Dapil Jabar IX ini menilai, tidak ada cara lain selain menghentikan alih fungsi lahan dan mengembalikan tanaman yang memiliki akar keras seperti teh.
"Ini juga kan kebun yang letaknya di hulu dengan dengan kemiringan yang sangat tinggi, tapi dibongkar semua penghalang penghalang aliran air,” tegas Sutrisno.
Ia bahkan berjanji akan membawa persoalan ini ke sidang dengan mitra terkait supaya segera terselesaikan dan dampak lingkungan bisa teratasi.
Baca Juga: Edarkan Sabu Dibungkus Permen, Tiga Pemuda Jombang Dibekuk
Politisi F-PDI Perjuangan menjelaskan, selama ini pemerintah daerah juga tidak tahu dan tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan apapun di lahan tersebut.
Dikarenakan daerah ini wewenang dari Pemerintah Kabupaten Subang, maka pemerintah daerah (pemda) ketika mengeluarkan izin harus mengikuti pedoman Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Tadi Pemda Subang sudah menyampaikan kepada kami, pihaknya tidak pernah memberikan izin alih fungsi lahan tersebut,” paparnya.
Baca Juga: Eko Saputro, Kembali ke Persik Kediri
“Kemudian, ini perlu juga dicermati lebih jauh kenapa dengan mudahnya PTPN yang menguasai HGU mengalihkan kepada yang lain, kita juga akan check nanti bagaimana kepemilikan HGU milik PTPN," pungkas Sutrisno.
Sumber : Parlementaria