Pemerintahan

Wujudkan Layanan Kesehatan Maksimal, DPRD Kabupaten Blitar Kawal Perda Inisiatif Tentang Upaya Kesehatan

SANTOSO
  • Sabtu, 13 Mei 2023 | 07:16
Pimpinan ketika sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan. (koran memo)

Dia mengatakan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan itu adalah tindaklanjut perda sistem kesehatan daerah atau SKD. Nah, perda SKD ini masih mengatur kesehatan secara umum, sementara perda upaya kesehatan ini lebih detail lagi.

Untuk diketahui, perda upaya kesehatan adalah buah kinerja DPRD alias perda inisiatif dewan. Wakil rakyat di Kabupaten Blitar berharap dengan adanya perda itu pelayanan kesehatan di masyarakat semakin maksimal. Dan yang lebih penting tidak tumpang tindih dengan aturan lain. “Perda ini akan jadi pegangan petugas kesehatan di lapangan,” katanya.

Baca Juga: Kota Blitar jadi Lokasi Tapak Tilas Bung Karno

Perda itu, lanjut Suwito setidaknya menjadi solusi. Agar layanan kesehatan di masyarakat semakin cepat dan terarah. Selain itu, konteks perda itu yakni penambahan upaya kesehatan perorangan.

Seperti di antaranya mengatur orang ketika menjalani pemeriksaan kesehatan di layanan kesehatan. Seperti di puskesmas, poskesdes hingga rumah sakit.

Baca Juga: Belasan Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU

Intinya perda tentang pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, kesehatan reproduksi, dan lain sebagainya. (adv/dprd/ziz).

Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya