Kediri, SEJAHTERA.CO - Keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) seharusnya hadir untuk membantu dan memperkuat program-program pemerintah. Maka perlu adanya pembinaan yang baik sehingga tidak mengganggu stabilitas suatu negara.
Ditjen Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri menggelar webinar Pemantapan Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum menuju pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 dengan mengundang seluruh unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah salah satunya Pemkot Kediri, Selasa (1/8).
Baca Juga: Pengelolaan Prodamas Plus Ditingkatkan, Pemkot Kediri Paparkan Penggunaan Aplikasi Progressio
Plh Sesditjen Politik dan PUM, Risnandar Mahiwa dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilakukan bukan karena pemerintah ingin ikut campur dalam konteks kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Jadi ormas ini kami awasi dalam konteks apakah aktivitas mereka sesuai dengan AD/ART yang ada. Jangan sampai menimbulkan masalah di masyarakat yang berakibat stabilitas negara terganggu,” ucapnya.
Baca Juga: Pengelolaan Prodamas Plus Ditingkatkan, Pemkot Kediri Paparkan Penggunaan Aplikasi Progressio
Keberadaan ormas sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hingga sampai saat ini, ormas yang sudah terdaftar di pemerintah hampir 554.110 ribu, baik ormas yang berbadan hukum, ormas yang tidak berbadan hukum, atau ormas yang didirikan oleh warga asing.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Kediri, Bagus Hermawan Apriyanto menjelaskan, Ormas atau LSM merupakan bagian penting dari proses demokratisasi di Kota Kediri.
“Kami menyadari keberadaan ormas di Kota Kediri juga untuk membantu mendukung program dari Pemkot Kediri. Namun memang perlu kami bina dan arahkan sehingga terjadi sinergitas yang baik antara pemerintah dan ormas,” ungkap Bagus.