Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Partai politik peserta pemilu di Kabupaten Trenggalek tampaknya tak sepenuhnya memanfaatkan masa perbaikan persyaratan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Baca Juga: Empat ABK Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
Sebab dari hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan, sebanyak 196 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Sedangkan 395 Bacaleg sudah MS (memenuhi syarat, red),” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Trenggalek, Istatiin Nafiah, Rabu (9/8).
Baca Juga: Masuk Triwulan Ketiga, Serapan APBD Kabupaten Ponorogo Masih di Bawah 50 Persen
Ratusan bacaleg yang TMS itu, kata Iin, disebabkan banyak faktor. Mulai dari kesalahan berkas yang diunggah sebagai syarat pencalonan hingga berkas tidak diunggah sekali oleh peserta pemilu. Dalam persyaratan pencalonan ada sebanyak sembilan dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi.
“Bahkan dari dokumen persyaratan yang ada, ada yang tidak diunggah sama sekali. Jadi bukan kurang satu atau dua persyaratan,” imbuhnya.
Baca Juga: Dapodik Versi Baru Integrasikan Informasi Bantuan Pendidikan
Padahal bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi tahap awal telah diberikan kesempatan melakukan pengajuan perbaikan data pada 26 Juni hingga 9 Juli.