Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Sebanyak 108 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Puluhan Tahun Berkecimpung Budidaya Ikan Hias, Hasilkan Mas Koki Kualitas Ekspor
Surat Keputusan (SK) purna tugas itu diserahkan kepada sebanyak 109 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Senin (30/10).
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, saat menyerahkan SK purna tugas itu mengatakan, meskipun secara kelembagaan mereka sudah tidak terikat dengan kinerja pemerintahan, namun dia berpesan agar mereka tetap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Kontribusi itu dapat diwujudkan dengan berbagai hal.
Baca Juga: Kekeringan Meluas, 35 Desa di Kabupaten Trenggalek Krisis Air Bersih
“Mungkin kita sudah tidak punya hak sebagai institusi negara untuk meminta pengabdian beliau, tetapi sebagai warga negara tentunya dibutuhkan oleh seluruh masyarakat,” kata Mas Ipin, sapaan akrabnya.
Kontribusi itu misalnya secara aktif mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan menyesuaikan dengan kemampuan mereka masing-masing.
Baca Juga: Bakar Ketela, Rumah Warga Desa Selodono Ringinrejo Hangus Terbakar