"Kita harapkan agar menjaga keberimbangan mengemas produk berita dan tidak terkesan berpihak kepada partai atau caleg yang sering memberikan iklan. Jadi tidak terkesan kalau media ini lebih condong mendukung salah satu calon," bebernya.
Baca Juga: Memu PMT Bumil dan Stunting di Jombang Dikeluhkan, Satu Bulan Rp 3,7 Miliar
Dia menuturkan, peran Bawaslu hanya sebatas melakukan pengawasan sekaligus memberikan rekomendasi tentang terjadinya dugaan pelanggaran oleh peserta Pemilu.
Sedangkan, bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan pengamatan terhadap konten berita yang dibuat oleh media tersebut. Kemudian, Bawaslu bersama dengan media memang harus netral dalam pemilu serentak 2024 mendatang.
Baca Juga: Perempuan Terlemper KA, Mahasiswi Tulungagung Magang di BPKAD
"Jadi mana berita yang sekiranya dianggap melanggar akan diawasi. Kalau ditemukan ada dugaan pelanggaran misalkan nanti, maka penyelesaiannya kita teruskan ke Dewan Pers," ungkapnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto