Pemerintahan

Berapa yang Harus Dibayarkan Calon Jemaah Haji yang akan Berangkat Tahun 2024

SEJAHTERA
  • Jumat, 17 November 2023 | 16:41
Jemaah haji Indonesia yang ingin pulang lebih awal atau mundur dari jadwal bisa memanfaatkan mekanisme tanazul yang sudah disiapkan oleh Kemenag (sejahtera)

 

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan Biaya Perjalanan Haji (BPIH) 1445 H/2024 M hingga Rp 105 juta.

Masyarakat banyak yang memahami bahwa calon jemaah harus membayarkan sejumlah itu untuk dapat melaksanakan ibadah haji.

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo memberikan penjelasan terkait besaran biaya haji 2024 itu.

"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH,” ujar Wibowo dikutip dari laman Kemenag RI.

Baca Juga: 6 Manfaat Donor Darah bagi Kesehatan Si Pendonor, Bantu Turunkan Risiko Penyakit Ini

Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ia menyitir ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Pasal 44 Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa BPIH bersumber salah satunya dari biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah (Bipih).

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya