Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Tiga satwa dilindungi peliharaan laki-laki berinisial HN (38) warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BKSDA Jatim), Kamis (23/11/2023). Ketiga satwa dilindungi itu akan dibawa ke Kota Batu dalam upaya konservasi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Kediri, BKSDA Jawa Timur, Andik Sumarsono mengatakan, sudah mendapat izin dari penyidik Polres Tulungagung untuk melakukan evakuasi tiga satwa dilindungi dari rumah tersangka.
Diketahui, untuk Buaya Muara dan Buaya Irian, rencananya akan dibawa ke lembaga konservasi atau tempat penangkaran buaya milik BKSDA berada di Predator Park Kota Batu. Sedangkan untuk Landak Jawa akan dibawa ke Jatim Park Kota Batu.
Baca Juga: Bali United FC Sukses Curi Poin Penuh di Bangkalan, Posisi Madura United FC Semakin Terpuruk?
“Evakuasi yang dilakukan berjalan lancar tanpa adanya kendala, prosesnya hanya berlangsung selama 30 menit dan satwa disimpan pada kotak khusus,” kata Andik Sumarsono, Kamis (23/11/2023).
Selama proses evakuasi, jelas Andik, diketahui kondisi tiga jenis satwa tersebut tergolong baik, meski saat pemindahan nanti berisiko stres pada satwa. Maka dari itu, setelah tiba di tempat konservasi, satwa akan diisolasi terlebih dahulu untuk menstabilkan kondisi.
Evakuasi itu sebenarnya tidak hanya karena satwa masuk kategori dilindungi, tetapi karena akan membahayakan pemilik dan warga sekitar jika semakin besar. Maka dari itu diambillah keputusan untuk melakukan evakuasi dan dibawa ke tempat konservasi.