Pemerintahan

KPU Jombang Ingatkan Tempat Dilarang Kampanye, Ini Konsekuansinya

SANTOSO
  • Kamis, 30 November 2023 | 08:51
(KPU Kota Blitar Hitung Ulang Kabutuhan Pelaksanaan Pemilu)

 

Jombang, SEJAHTERA.CO - Tahapan pemilu sudah berjalan sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Untuk itu KPU Jombang mengingatkan para peserta pemilu termasuk caleg, agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye. Jika melanggar akan ada konsekuensi berupa sanksi.

Baca Juga: Mobil Patroli Polisi Berubah Wajah Jadi Gentong Berjalan, Bantu Warga Terdampak Krisis Air Bersih

Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang Rita Darmawati mengatakan, untuk masa kampanye dilakukan selama 75 hari. Selama melaksanakan kampanye, caleg maupun partai politik harus taat aturan

“Ada beberapa aturan yang telah diatur dalam PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilu,” katanya Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Saluran Air Tersumbat Pujon Dilanda Banjir, Satu Pengguna Jalan Terseret Arus

Rita menjelaskan ada beberapa tempat yang dilarang untuk kampanye. Diantaranya, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung/halaman sekolah atau perguruan tinggi, kemudian gedung milik pemerintah, fasilitasi lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Dan jika melanggar  peserta pemilu akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tambahnya.

Baca Juga: Bianglala Alun-alun Kota Batu Makin Memprihatinkan, Dinilai Tidak Aman Lagi

Namun demikian, menurut Rita, ada aturan terbaru terkait implementasi tempat yang dibolehkan untuk kampanye. Hal tersebut, diatur dalam PKPU 20/2023 terkait dengan tindak lanjut dari putusan MK No 65/2023.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya