Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Identitas kependudukan warga negara Indonesia (WNI) milik dua pengungsi Rohingya Myanmar yang ada di Tulungagung resmi dicabut oleh pemerintah. Kepemilikan identitas kependudukan WNI dua pengungsi itu diyakini karena kesalahan input data di tingkat bawah.
Baca Juga: Babak 16 Besar Liga 3 Jatim, Akhir Laga Persedikab vs Persipro 1954 Ricuh, Ini Penyebabnya
Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, saat ini identitas kependudukan WNI milik dua pengungsi Rohingya Myanmar di Tulungagung sudah resmi dicabut oleh pemerintah. Diketahui, dua pengungsi itu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pencabutan identitas kependudukan WNI milik dua pengungsi tersebut dicabut setelah keberadaan mereka berhasil dideteksi oleh Kantor Imigrasi Blitar.
Baca Juga: Ancam Keselamatan, 7 Sarang Tawon Vespa Dievakuasi
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat cabutan identitas itu.
“Kemarin sempat diusulkan untuk dicabut, informasinya sekarang sudah resmi dicabut baik itu KTP dan KK pengungsi tersebut,” kata Heru Suseno, Kamis (18/1/2024).
Sebenarnya salah satu pengungsi ada yang sudah memiliki anak, sehingga pada akta kelahiran sang anak tercantum nama pengungsi tersebut.
Baca Juga: Tangani Perusakan APK, Bawaslu Provinsi Jawa Timur Supervisi Gakumdu
Setelah pencabutan identitas kependudukan itu, maka akta kelahiran anak itu juga dicabut dan diganti dengan akta baru tanpa ada nama pengungsi tersebut.