Pemerintahan

Pernikahan Dini Capai 429 Kasus, DP2KBP3A Kabupaten Kediri Catat 50 Persen Karena Hamil

SANTOSO
  • Jumat, 1 Maret 2024 | 08:40
Kepala DP2KB2P3 Kabupaten Kediri dr Dr Nurwulan Andadari. (bakti/memo)

 


Kediri, SEJAHTERA.COData di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri menyebut angka pernikahan dini hingga akhir 2023 tercatat sebanyak 429 kaus.

Baca Juga: Kasus DBD Meningkat, Pj Bupati Bupati Jombang Intruksikan PSN dan Fogging Serentak

Kondisi angka ini menurun jika dibandingjan dengan pernikahan dini di tahun 2022 yang mencapai 569 pernikahan. 

Sekalipun terjadi penurunan, DP2KBP3A mencatat angka tersebut masih tunggi dan berusaha menekan di tahun 2024. Karena dampak pernikahan dini bagi calon ibu belum siap secara mental, spiritual, kurang siap secara reproduksi wanita yang mengandung dan rawan stunting. 

Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri dr Dr Nurwulan Andadari mengatakan, mereka yang akan mengajukan pernikahan dini di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri terlebih dulu kunsultasi ke DP2KBP3A untuk mendapatkan catatan khusus agar bisa melakukan pernikahan di usia dini. 

"Yang kami catat adanya pernikahan dini 50 persen karena hamil duluan. Lalu 50 persen lainya karena tidak ingin lanjutkan sekolah, faktor keluarga, coba coba dan masalah keluarga. Secara umum mereka yang melakukan pernikahan dini mayoritas masih belia. Semaksimalnya kita beri edukasi agar anak anak tidak menikah dini," ujarnya. 

Baca Juga: Vonis 18 Tahun Pembunuh Wartawan Jombang, Diapresiasi DPC Projo

Ditambahkan Andadari, dalam penanganan pencegahan pernikahan dini ini DP2KBP3 Kabupaten Kediri sinergi lintas intansi seperti Kemenag untuk mengedukasi siswa agar tidak menikah dini. Masih ada cara lain mengisi waktu luang pelajar secara bijak dengan kegiatan positif untuk penggalian potensi diri. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya