Peristiwa

Dugaan Korupsi Gedung Serbaguna Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

SEJAHTERA
  • Jumat, 23 September 2022 | 00:00

Kediri, sejahtera.co - Kejaksaan Negeri Kota Kediri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019 ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9) pukul 10.00 WIB. 

Adapun ketiga tersangka kasus dugaan korupsi tersebut atas nama BHR, YDP, dan, ADK.  “Berkas ketiga tersangka sudah lengkap beserta barang buktinya sehingga hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat.

Adapun pasal yang didakwakan yakni  Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55  ayat (1) ke-1  KUHP.

Kemudian, subsidiair Pasal 3 Undang-undang RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55  ayat (1) ke-1  KUHP.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari ataupun jadwal persidangan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Kasi Intel Kejari Kota Kediri. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika anggaran tahun 2019 Pemerintah Kota Kediri mendapatkan paket Pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota, Kota Kediri. 

Proyek itu dimenangkan CV Sekawan Elok dengan nilai kontrak Rp 1.857.806.000  yang mana dalam dokumen kontrak terdakwa BHR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK.

“Tersangka YDP dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV Sekawan Elok, tapi dalam pelaksanaannya  tidak dilibatkan dalam pekerjaan,” katanya, Jumat (16/9/2022).

Menurut Novika, semua proses pekerjaan dilakukan oleh tersangka ADK dalam dokumen kontrak sebagai Tenaga K3 dengan cara diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto. Oleh karena itu mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak. “Kalau kerugian negara ini mencapai Rp. 969.639.620,20,” ungkap Kejari Kota Kediri.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya