Malang, sejahtera.co - Usai ekshumasi dan otopsi korban Tragedi Kanjuruhan, kini Devi Athok (orang tua korban) akan menempuh jalur hukum. Ia didampingi kuasa hukumnya Imam Hidayat dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) segera membuat laporan polisi (LP).Â
Disebutkan jika langkah yang dilakukan ini tujuannya untuk mengembangkan laporan yang sudah ada terkait Tragedi Kanjuruhan.
Ketua TATAK Imam Hidayat mengatakan, pelaksanaan otopsi yang sebelumnya penuh lika-liku memang berhasil dilaksanakan.
Namun tak berhenti hanya sampai di situ. Selain pembuatan LP, pihaknya juga mengawal sampai hasil otopsi keluar. Pasalnya proses otopsi dilakukan setelah jenazah dikuburkan selama lebih kurang 35 hari.
âSemoga hasil otopsi bisa menunjukkan bahwa korban meninggal akibat paparan zat kimia dalam gas air mata yang sudah kedaluwarsa,â bebernya, Senin (7/11).
Imam mengaku saat ini telah mengetahui petugas yang melaksanakan otopsi. Petugas yang ditunjuk langsung oleh Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur itu diharapkan bisa menunjukkan fakta yang objektif.
âSampel akan diuji di Laboratorium Forensik Unair Surabaya. Hasilnya paling lambat diumumkan setelah delapan minggu dari pelaksanaan otopsi. Namun kami berharap, sebelum waktu tersebut tim dokter sudah bisa mengeluarkan hasilnya,â jelas Imam.
Sebelumnya dilakukan otopsi jenazah Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) di TPU Dusun Pathuk RT 28 RW 8 Kelurahan Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, Sabtu (5/11) lalu.
âApa yang diperjuangkan oleh rekan kita Mas Devi Athok ini, sudah berhasil dilakukan. Selain itu pelaksanaan otopsi dirasanya juga sebagai perjuangan dari kedua putrinya, untuk mewujudkan keadilan melalui sang ayah. Yakni dengan pelaksanaan otopsi,â jelasnya.