Peristiwa

Masuk Wilayah Kekeringan Meteorologis, Trenggalek Rentan Dilanda Karhutla

SANTOSO
  • Selasa, 12 September 2023 | 20:31
Petugas gabungan memadamkan api saat terjadi kebakaran di Gunung Kebo Trenggalek 2018 lalu. (angga/memo)

Baca Juga: Produsen Film Konten Asusila Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

“Pemicunya kebakaran banyak, ada faktor alamiah seperti misalnya gesekan antara ranting dan cabang yang dominan terjadi di hutan-hutan yang sangat kering. Kemudian kesengajaan ataupun kelalaian manusia,” ujarnya.

Di Trenggalek Karhutla bukan pertama kalinya terjadi. Misalnya pada 8 September lalu terjadi Karhutla di Gunung Kendil. Namun peristiwa itu tidak sampai meluas ke area permukiman warga lantaran dapat segera dipadamkan petugas.

Baca Juga: Dijamin Mantul Abiezz!!! Resep Salad Segar dengan Bayam Merah sebagai Bahan Utama

Berkaca dari peristiwa itu, pihaknya lebih getol melakukan antisipasi secara pentahelix bersama stakeholder di Bumi Menak Sopal.

“Seperti misalnya kita pasang rambu-rambu rawan Karhutla terutama bersama Perhutani, karena kawasan hutannya 45 persen lebih adalah kawasan Perhutani,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi untuk Anak Sehat Bunda, Bayam Merah jadi Menu Utamanya

Selain itu pihaknya juga melakukan penyuluhan kepada warga untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakarnya. Pasalnya ada sanksi pidana penjara maupun denda berat merujuk pasal 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yaitu minimal penjara 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan sanksi denda Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. “Masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran,” pungkasnya. (ase)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya