Ekonomi

Proses Ganti Rugi Material Pasar Besar Kota Batu Bakal Masuk Jalur Hukum 

SEJAHTERA
  • Selasa, 15 November 2022 | 00:00
Kondisi Pasar Besar

Batu, sejahtera.co - Ahmad Riadi, pemenang tender lelang bongkaran aset Pasar Besar Kota Batu mengatakan, sampai saat ini tidak ada kabar jawaban sama sekali dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terkait kerugiannya senilai Rp 75 juta setelah beberapa barang yang harusnya menjadi miliknya dibawa kabur para pedagang. 

Bahkan pihaknya dalam waktu dekat bakal melaporkan kasus ini ke pihak berwajib jika tidak ada jawaban. Dalam pelaksanaannya, pihak pembongkar menanggung kerugian sekitar Rp 75 juta dari nilai total lelang Rp 2,1 miliar.

Kerugian yang dialami pembongkar ini lantaran hak-hak miliknya raib dibawa pedagang saat proses relokasi. Diketahui ada 31 item aset yang hilang, terdiri dari 19 rolling door, 7 kusen berbahan alumunium dan 5 atap galvalum.

Rekanan Aman Riadi, Subaidi menuturkan, Pemkot Batu menjanjikan akan melunasi ganti rugi itu pada Oktober lalu. Namun hingga kini, Pemkot Batu tak kunjung menepati janji tersebut.

“Kami merasa ditipu, bahkan saya sudah berkirim surat ke Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu. Namun tidak ada balasan sama sekali,” ujar dia.

Pihaknya pun diselimuti rasa kesal lantaran Pemkot Batu bersikap acuh. Sehingga, tak menutup kemungkinan langkah hukum akan diambil untuk menagih haknya atas kerugian senilai Rp75 juta. 

Terlebih, kata Subaidi, pihaknya sudah mengikuti prosedur saat proses lelang di KPKNL hingga akhirnya ditetapkan pemenang pada 26 Desember 2021 lalu.

Termasuk juga mematuhi persyaratan bagi peserta lelang yang diwajibkan menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu sebesar Rp 298.738.500.

“Apalagi kami sudah menaati peraturan, kami tidak ruwet saat melakukan pelunasan, dan kami bekerja secara maksimal. Kalau terus keluhan kami tidak diindahkan maka saya akan membawa ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya