Saat itu Soni mengaku sepeda motor milik korban yang ia curi disimpan di rumah kontrakannya di Dusun/Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Blitar.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Satu Relawan Bakti BUMN
Polisi langsung bergerak menuju rumah kontrakan yang dimaksud dan melihan sepeda motor milik korban berada di sana.
"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun," katanya.(bak)