Kriminal

Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

SEJAHTERA
  • Minggu, 12 Februari 2023 | 22:05
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto didampingi Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono (ist) (Koran Memo)

 “Karena Raperda ini inisiatif yang dilakukan oleh pihak Legislatif untuk Eksekutif maka perlu kami cermati dan cek betul. Jangan sampai ada kesalahan dalam pengimplementasiannya,“ terang Kang Marhaen.

 Kang Marhaen berharap dengan giat ini bisa memberikan dampak positif dalam pembangunan Kabupaten Nganjuk. "Terutama dalam pemanfaatan lahan pertanian, kemudian pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah dan penunjang ekonomi Nganjuk dalam penataan ruang untuk PKL," tutupnya

 Sementara itu, Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menyampaikan, membahas PKL di Nganjuk juga terkait lahan pertanian dan lahan-lahan mana yang tidak diperbolehkan untuk industri harus jelas.

 “Kawasan yang ijo yang benar-benar ijo harus jelas Jangan ijo dibilang merah. Harus kita kawal bersama-sama,” ucapnya.

 Ia berharap, industri di Nganjuk jangan sampai menganggu lahan pertanian yang potensi penghasil pangan. “Teknisnya kita akan rembuk bersama tanpa mengurangi investasi yang masuk, tetapi tetap kita melindungi lahan pertanian yang ijo,” tandasnya. 

 Lebih jauh, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, DPRD pada umumnya mendukung penuh upaya perlindungan lahan pertanian hijau penghasil pangan tetap terjaga dengan baik. Ini dikarenakan Kabupaten Nganjuk sebagai penyangga produk pangan nasional harus dipertahankan.

Baca Juga : Balap Liar Diiobrak, Pemotor Kocar-kacir, Sita Motor dan Miras

 “Tentunya dengan melihat perkembangan saat ini, banyak pabrik yang akan didirikan di lahan pertanian produktif itu harus ada kajian mendalam. Dengan demikian pendirian pabrik tidak begitu saja menempati lahan pertanian produktif," kata Tatit Heru Tjahjono.

 

Oleh karena itu, ungkap Tatit Heru Tjahjono, keberadaan lahan pertanian produktif harus dipertahankan dan dikawal dengan benar oleh peraturan daerah (perda).

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya