Kriminal

Terdakwa Kekerasan Seksual di SPI, Divonis 12 Tahun Penjara

SEJAHTERA
  • Rabu, 7 September 2022 | 00:00

Malang, sejahtera.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, menggelar sidang  kasus kekerasan seksual dengan terdakwa, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra alias Koh Jul  (50). 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut, Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam sidang vonis tersebut terungkap terdakwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara penjara 12 tahun penjara,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Herlina Rayub, Rabu (07/09).

Hal hal yang memberatkan, bahwa terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh seharusnya melindungi, membimbing dan melindungi dan mendidik anak-anak di sekolahannya. Namun terdakwa justru memberi contoh yang tidak baik dan merusak masa depan anak-anak didiknya.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga korban. Sedangkan untuk hal-hak yang meringankan, majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan terhadap diri terdakwa.

Di akhir persidangan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, banding atau pikir-pikir. 

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Julianto Eka Putra ,Hotma Sitompul dkk langsung meminta pengajuan banding.

" Setelah ditetapkan putusan ,kami langsung tidak menerima putusan ini yang jelas kami sudah menandatangani sidang banding ," ujar nya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya