Nganjuk, sejahtera.co - Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali meringkus terduga pengedar pil dobel L. kali ini, pelakunya Don (29) warga Dusun Pojok Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Don ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di pinggir jalan dekat Jembatan Kelutan wilayah Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot, Senin (12/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, sebelumnya petugas mengamankan Rif (30) tetangga Don, yang mengaku jika pil dobel L yang dijual pertama dari And, tetangganya.
Sedangkan pil dobel L yang dijual kedua kepada Kip, dibelinya dari Don. Mendapat keterangan, petugas langsung memburu keberadaan Don hingga akhirnya dapat ditangkap.
âBarang bukti yang diamankan, 6 buah plastik klip atau 24 butir pil dobel L, 1 plastik klip berisi 6 butir pil dobel L, bekas bungkus rokok, uang hasil penjualan Rp 30 ribu, dan sebuah ponsel,â ujar Supriyanto, Rabu (14/9).
Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. âKasus masih dalam pengembangan,â tukas kasi humas. (Koran Memo)