Kriminal

Polres Nganjuk Evakuasi ODGJ yang Sudah Puluhan Tahun Dirantai

SEJAHTERA
  • Kamis, 22 September 2022 | 00:00

Nganjuk, sejahtera.co - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) inisial SU, perempuan warga Desa/Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, akhirnya mendapat penanganan dari pihak profesional.

Ini setelah Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, Kasatlantas AKP Dini Annisa Rahmat, Aipda Purnomo anggota Polres Lamongan, dan petugas kesehatan dari RS Bhayangkara Nganjuk menjemputnya.

ODGJ yang terkucilkan ini juga dirantai selama 25 tahun lantaran sering mengganggu orang lain, dengan melempar batu. Evakuasi terhadap SU ini dilakukan pada Rabu (21/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Setelah sampai di lokasi, kami langsung mengecek kondisi SU. Selanjutnya yang bersangkutan dilepas rantainya, lalu diperiksa oleh tim medis,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang.

Tak hanya itu, usai rantai terlepas Boy ikut memotong rambut SU, kemudian dimandikan, lalu diganti pakaiannya. Barulah SU dievakuasi ke Yayasan Rumah Singgah Berkas Kasih Kabupaten Lamongan.

Boy mengatakan, penjemputan ini merupakan respon cepat Polres Nganjuk dalam melakukan sebuah penanganan. “Saya mengajak kepada seluruh masyarakat marilah kita membantu masyarakat di sekitar kita,” tukas Boy. (Koran Memo)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya