Kediri, sejahtera.co - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri menangkap terduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L, Rabu (21/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Terduga pelaku bekerja sebagai tukang sampah ini diringkus polisi adalah DE alias Kidal (36) asal Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.Â
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, pelaku ditangkap anggota di tempat kerjanya Desa Putuk Kecamatan Kandangan. Tertangkapnya pengedar pil dobel L ini merupakan tindak lanjut dari anggota yang menerima laporan dari warga. âLaporannya ini disebutkan tentang maraknya peredaran pil dobel L,â jelasnya, Jumat (23/9).
Setelah pelaku berhasil diringkus, lanjut Ridwan, tim antinarkoba Polres Kediri mencari bukti dengan cara penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 17 bungkus grenjeng atau foil silver rokok berisi pil dobel L dengan total keseluruhan 170 butir, dan satu unit ponsel digunakan sebagai transaksi. âDari pengakuan pelaku barang bukti ini hendak diedarkan kepada pembelinya,â bebernya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, pelaku asal Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan ini mengakui bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L kepada salah satu pelanggannya berinisial IR asal Kecamatan Kandangan. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut.
âKasusnya masih dikembangkan anggota untuk mengungkap asal mula barang bukti yang didapatkan oleh pelaku,â ungkap Kasat Resnarkoba. (Koran Memo)Â