Kriminal

Dukun Palsu Perdaya Uang Gaib di Kota Batu Divonis Penjara 2 Tahun Lebih

SEJAHTERA
  • Selasa, 22 November 2022 | 00:00
Terdakwa ketika dukun palsu yang mengaku bisa menarik uang dari barang antik kereta kencana di Kota Batu.

Batu, sejahtera.co - Dasuki (61) oknum dukun palus dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Terdakwa dukun palsu itu berasal dari Dusun Krajan Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Dalam sidang, terdakwa terbukti telah melakukan penipuan terhadap warga Kota Batu dengan total kerugian mencapai Rp 63 juta.
Aksi itu dilakukan terdakwa kepada korban berinisial J, warga Jalan Indragiri Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu.
Penipuan itu berawal dari perkenalan antara Dasuki dengan J pada Maret 2021 silam ketika mereka menghadiri acara peringatan 40 hari wafatnya seorang perangkat desa di Kecamatan Bumiaji.
Dari perkenalan itu, terdakwa lantas berkunjung atau bersilaturahim ke rumah J dan membahas tentang barang antik milik almarhum berupa patung kereta kencana berwarna emas yang berada di rumah J.
Terdakwa mengatakan bahwa benda berupa patung kereta kencana tersebut bisa mengeluarkan uang secara ghaib hingga miliaran rupiah.
“Bu, kereta ini lho bisa mendatangkan rezeki, tapi harus diproses terlebih dahulu. Prosesnya harus dilakukan di ruangan yang gelap dan melalui proses menggunakan bakaran,” kata Dasuki kepada J saat itu.
Korban yang tergiur dengan penjelasan terdakwa lantas tertarik untuk melaksanakan serangkaian ritual demi mendapatkan uang seperti yang dijanjikan terdakwa.
Korban bahkan memenuhi seluruh permintaan terdakwa hingga ketika diminta menyerahkan uang mencapai puluhan juta rupiah yang disebut untuk membeli bahan ritual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo menuturkan, awalnya terdakwa meminta uang sebesar Rp12 juta untuk membeli bakaran atau dupa.
"Ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib dilakukan terdakwa di sebuah kamar kosong yang terletak di lantai 2 rumah saksi J dengan cara dengan membakar 2 batang rokok yang diletakkan di atas cobek, kemudian ditaburi bakaran," kata Edi Sutomo.
Terdakwa lantas memperlihatkan hasil ritual untuk mendatangkan uang secara ghaib dengan meletakkan uang pecahan Rp 100 ribu di atas kasur agar korban percaya bahwa ritual tersebut berhasil.
"Uang yang diletakkan di atas kasur untuk meyakinkan saksi J merupakan uang yang berasal dari saksi J yang sebelumnya diminta oleh terdakwa," ungkap Edi.
Selanjutnya, terdakwa kembali meminta uang kepada saksi J sebesar Rp45 juta dan mengancam akan pulang ke Jember jika uang tidak diserahkan.
"Mendengar hal tersebut, saksi J menjadi khawatir jika ritual tersebut dihentikan maka tidak bisa mendapatkan uang ghaib sekitar Rp1 miliar. Sehingga J menyerahkan uang sebesar Rp45 dengan mentransfer ke rekening anak kandung terdakwa," ungkapnya.
Terdakwa juga pernah meminta uang kepada korban sebesar Rp4 juta yang dipergunakan untuk kebutuhan hidup terdakwa.
Menurut Edi, aksi yang dilakukan terdakwa dengan mengaku bisa mengeluarkan uang dari patung kereta kencana adalah penipuan.(rif)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya