Kriminal

Ringkus Pencabul Sesama Jenis Anak Bawah Umur 

SEJAHTERA
  • Rabu, 8 Februari 2023 | 00:00
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo (ist)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan seorang pria berinisial FAR (22) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak dibawah umur.

Pria pengangguran tersebut diamankan di rumahnya yang berada di Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, terbongkarnya aksi pelecehan yang dilakukan tersangka berawal dari sejumlah warga Desa Kunti mempergoki FAR ketika sedang mencuri pakaian dalam di rumah korban.

"Sebelum ini, pemilik rumah selalu kehilangan pakaian dalam pria yang sedang dijemur," ungkap Catur, kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Rabu (8/2).

Catur melanjutkan setelah ditangkap warga, tersangka mengaku bahwa dirinya juga melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur berinisial F.

"Korban ini juga masih tetangga dengan tersangka, usianya masih dibawah umur," tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, pelecahan seksual yang dilakukan tersangka sudah sebanyak dua kali di bulan Juli 2022 lalu.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memberikan iming iming-iming bermain game di rumahnya. Ketika sedang bermain game alat kelamin korban lalu di mainkan oleh tersangka.

"Lokasinya di kamar rumah tersangka, tidak sampai sodomi hanya dimainkan alat kelamin korban," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya