Kriminal

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Dua Tersangka Tak Ditahan

SEJAHTERA
  • Selasa, 21 Februari 2023 | 20:40
Salah satu tersangka (batik coklat) usai menjalani pemeriksaan. (tim/memo) (Koran Memo)

Sekadar diketahui bahwa, kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito tahun 2019 untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komuditas tebu ini sudah naik ke penyidikan sejak 5 Agustus 2022 lalu. Dari serangkaian penyidikan, tim Kejari Jombang telah menemukan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta.

"Setiap tersangka nanti akan mempertanggungjawabkan berapa rupiah dari hasil yang dirugikan oleh kedua tersangka tersebut. Jadi kerugian negara nanti tergantung dari pendalam penyidik," ujar Kasi Intelijen Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawa saat ditemui awak media.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Wali Kota Kediri Pimpin Koordinasi TPID

Saat ini, baik S maupun HM telah selesai diperiksa penyidik Kejari Jombang sebagai tersangka. Kendati begitu, lanjut Deny, kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif.

"Kenapa tidak ditahan, yang pertama tim penyidik sudah melakukan penyitaan maupun pengamanan alat bukti yang ada. Dan juga ada itikad baik dari tersangka untuk menghadiri panggilan. Saat ini bukan berarti tidak ditahan ini proses hukum tidak berjalan, tetapi proses hukum tetap berjalan," katanya.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Tak Diberi Ruang

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun. Tetapi ini masalah pupuk kan fundamental sehingga ancaman maksimalnya sampai 20 tahun lebih," pungkasnya.

Sementara itu Agus Subiantoro kuasa hukum tersangka M, mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Disinggung beberapa pertanyaan terkait seputar panggilan hingga pemeriksaan, ia enggan untuk menjawabnya.

"Kami tidak bisa statement (pernyataan) panjang lebar, karena kami menghormati proses hukum yang berjalan. Mungkin soal itu saja dulu ya yang bisa saya sampaikan, terimakasih," tutupnya. (st2/ag)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya