Kriminal

Pembunuh Pengamen Di Ponorogo Terungkap, Motif Asmara dan Sakit Hati

SEJAHTERA
  • Kamis, 23 Februari 2023 | 01:13
Pelaku ES saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo (sony/memo) (Koran Memo)

Korban yang saat itu terpengaruh miras nekat memukul pelaku dan mencekiknya. Merasa tidak terima atas perbuatan korban, pelaku lantas membekab wajah korban seorang diri dengan bantal saat tertidur hingga tewas tak bernyawa. 

"Dalam kondisi tidak bernyawa, pelaku pelaku menggigit lidah korban, payudara dan alat kelamin hingga berdarah, itu sesuai dengan hasil otopsi yang kita lakukan kemarin," beber Niko panggilan akrab Nikolas Bagas Yudhi Kurnia. 

Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Saya sakit hati, karena dipukul dan dicekik pacar saya," kata pelaku saat ditanyai wartawan. (son)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya