Kriminal

Gugatan Ditolak , Penyidikan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Lanjut 

SEJAHTERA
  • Kamis, 23 Februari 2023 | 01:25
Suasana sidang pembacaan putusan di PN Blitar, Rabu (22/2). (Ist)  (Koran Memo)

Blitar, SEJAHTERA.CO - Keinginan mantan Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar lolos dari jeratan hukum pupus sudah. Gugatan praperadilan ke meja hijau atas penetapan sebagai tersangka kasus keterlibatan perampokan wali kota ditolak hakim. 

Kepastian itu setelah digelar sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Agenda utamanya adalah pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar.

Dengan ditolaknya gugatan, berarti proses hukum yang ditangani Polda Jatim terus berlanjut. Dalam sidang yang digelar pukul 09.00 itu  dihadiri pemohon M. Samanhudi Anwar melalui tim kuasa hukum dan termohon perwakilan Polda Jatim. Hakim tunggal adalah Taufik Noor Hidayat. 

Baca Juga: Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabagops

  Taufik menyampaikan intinya  putusan akan dibacakan poin-poin penting. Sementara soal materi pemohon, jawaban termohon, replik, duplik, pemeriksaan saksi dan kesimpulan tidak dibacakan. "Itu sudah termasuk dalam satu kesatuan keputusan hakim," katanya, Rabu (22/2). 

 Dia mengatakan menimbang  permohonan pemohon,  penetapan tersangka tanpa ada pemeriksaan dan minimal adanya dua alat bukti, hakim berpendapat. Intinya  bahwa penetapan tersangka  kewenangan penyidik dan sudah sesuai dengan aturan.

"Kemudian syarat penetapan tersangka dengan minimal 2 alat bukti yang sah sudah terpenuhi, dengan adanya keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi ahli, surat dan dokumen serta berita acara yang sudah dibuktikan  keabsahannya termasuk dalam alat bukti yang sah. 

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Sita Ratusan Ribu Okerbaya dan Ratusan Gram Sabu

 Di lain pihak, tim kuasa hukum M. Samanhudi Anwar  Hendi Priono mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim. Menurutnya gugatan itu setidaknya juga  menguji tentang keabsahan penetapan tersangka. Di antaranya belum pernah diperiksa sebagai saksi. "Kami menghormati keputusan hakim," katanya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya