Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Sita Ratusan Ribu Okerbaya dan Ratusan Gram Sabu

SEJAHTERA
  • Kamis, 23 Februari 2023 | 01:18
Kasat Resnarkoba Polres Kediri bersama anggota saat menunjukkan barang bukti (rizky/memo)   F-amankan: dua pelaku saat dipamerkan dalam ungkap kasus yang digelar Satresnarkoba Polres Kediri (rizky/memo) (Koran Memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika golongan I jenis sabu-sabu terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri. Terbaru, tim opsnal antinarkoba Polres Kediri ini menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri pada Senin (20/2).  

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti okerbaya jenis pil dobel L dan narkoba jenis sabu dengan jumlah besar yang diduga siap diedarkan. 

Selain itu, ada dua pelaku asal Kabupaten Kediri yang berhasil ditangkap petugas, yakni MC (35) asal Desa Bulupasar Kecamatan Pagu, dan SA (35) asal Desa/Kecamatan Gurah.

Baca Juga: Pembunuh Pengamen Di Ponorogo Terungkap, Motif Asmara dan Sakit Hati  

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyampaikan, penangkapan dua pelaku jaringan narkoba antarkota ini merupakan tindak lanjut laporan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Paron Kecamatan Ngasem.  

Dari laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan hingga menggerebek dan menangkap kedua pelaku. 

"MC ini kami tangkap di rumah kontrakan Desa Paron Kecamatan. Sedangkan SA di rumahnya Desa Gurah Kecamatan Gurah," katanya, saat konferensi pers di depan Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Rabu (22/2).

Baca Juga: Pelaku Jambret Emas 5 TKP di Malang Dibekuk  

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya