Barang tersebut rencananya akan habis dalam waktu satu bulan dan mengirim langsung sebanyak lima kardus.
Sedangkan, dia juga akan mendapatkan imbalan atau upah sebesar Rp 10 juta. Selain menjadi pengedar, pelaku juga mengkonsumsi narkoba.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan kami akan terus melakukan pengembangan kasusnya," pungkas AKP Ridwan Sahara. (diy)