Ridwan menambahkan, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti di dalam kamar pelaku MC sebanyak 996 botol plastik dengan jumlah 996.000 butir pil dobel L yang dimasukkan ke dalam 10 kardus.
Selanjutnya ada tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 249,09 gram, tiga plastik klip berisi narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 64,37 gram, bong dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk transaksi.
"Kalau pelaku SA ini ada 1plastik klip berisi narkotika sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,78 gram, sebuah bong, sebuah tas pinggang, dan satu unit ponsel," imbuhnya.
Baca Juga: Peringati HPSN, Mas Dhito Bupati Kediri Dorong Pengelolaan Sampah
Mengenai barang tersebut, Ridwan menyebutkan, pelaku mengaku bahwa menerima orderan dari seseorang yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Pelaku mengambil dari suatu tempat yang dimasukkan ke bunker rumah kontrakannya. Selain itu, pelaku juga telah beroperasi kurang lebih satu tahun.
Bahkan, ia juga berkomunikasi atau menunggu arahan dari DPO untuk barang buktinya atau menaruh di suatu tempat.
"Jadi dari arahan itu (dari DPO) minimal menaruh barang bukti seberat 1 ons," tambah Kasat Resnarkoba.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku bahwa sekali order ada sebanyak 1 juta butir pil dobel L dan sabu-sabu hampir mencapai satu kilogram. Menurut Ridwan, mereka sementara ini telah mengedarkan di sekitar kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) dengan cara ranjau.