Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan UU, melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum atau perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di halaman belakang Kantor Kejari Nganjuk, Kamis (23/2).
Hadir dalam kegiatan tersebut para tamu undangan,seperti Kasat Pol PP mewakili Plt Bupati Nganjuk, Kapolres Nganjuk, Komandan Kodim 0810 Nganjuk, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk.
Juga dihadiri perwakilan dari Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Nganjuk, BNN Kabupaten Nganjuk, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk
Baca Juga: Luncurkan Mobil Cekat, Dinas Perikanan Kabupaten Kediri Beri Layanan Cepat ke Pembudidaya Ikan
Kepala Kejari Nganjuk Alamsyah mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi apabila tidak dilaksanakan, dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan atau perkara yang baru,” ujar Kepala Kejari Nganjuk.
Kepala Kejari Nganjuk juga mengucapkan banyak terima kasih kepada stakeholder terkait, atas kerja sama dan dukungannya kepada Kejari Nganjuk, sehingga penangan perkara hingga inkrah dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Baca Juga: Reflek Hindari Kucing, Truk Muatan Dedak Padi 8 Ton Terguling
Sementara barang bukti yang dimusnahkan dari 109 perkara dengan rincian, narkotika sebanyak 25 perkara yaitu sabu seberat 238,76 gram, perkara kesehatan sebanyak 49 perkara yaitu pil dobel L dengan total 85,657 buti.