Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) surat segel tanah pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo terus berlanjut.
Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrem, Diimbau Waspada Bencana Hidrometeorologi
Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.
"Sebelumnya penyelidikan, tanggal 22 Februari sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Kasipidsus Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan saat ditemui di ruangannya, Jumat (24/2).
Agus menyebut dalam tahap penyidikan tersebut pihaknya juga bakal mengumpulkan dan menguatkan barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo, Amankan Makelar Abal-abal Tipu Korban Ratusan Juta
Sebelum nantinya akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Salah satu fungsi penyidikan yakni mencari siapa tersangka yang terlibat," beber Agus.
Menurutnya total sudah ada 21 orang yang diperiksa kejaksaan dalam proses tersebut. Selain dari warga, sejumlah perangkat desa yang diduga mengetahui kasus tersebut juga ikut dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kerugian atau jumlah nominal keseluruhan untuk pengurusan segel tanah dalam proses PTSL itu mencapai Rp 215 Juta.