Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap EN (45), warga Desa Gelang Kulon Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo itu merupakan seorang buronan dalam kasus penipuan jual beli kendaraan pada 2020 silam.
Baca Juga: Guru SD di Trenggalek Cabuli Siswa dengan Alasan Kedinginan
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, sebenarnya kasus tersebut terjadi pada 2018. Namun baru dilaporkan pada tahun 2020, selama kurun waktu hingga 2023 ini, ternyata tersangka selalu berpindah lokasi persembunyian.
"Kasusnya penipuan atau penggelapan berawal dari jual beli truk antara tersangka dan korban, namun kendaraan tersebut fiktif," ungkap Catur saat konferensi pers, Jumat (24/2).
Catur menjelaskan bahwa kejadian berawal dari kesepakatan antara korban dengan tersangka terkait pembelian 1 (satu) untuk kendaraan jenis truk. Terkait kesepakatan tersebut, korban setuju untuk membayarkan uang sebesar Rp160 juta kepada tersangka.
"Setelah di tunggu beberapa bulan hingga tahun, ternyata truk tersebut tidak kunjung dihadirkan kepada korban," jelas Catur.
Baca Juga: Polres Nganjuk Raih Penghargaan IKPA Terbaik I, Di Lingkup Polri Tahun 2022
Merasa ditipu, pada 2020 korban membuat laporan ke Polres Ponorogo. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.