Kriminal

Satreskrim Polres Ponorogo, Amankan Makelar Abal-abal Tipu Korban Ratusan Juta

SEJAHTERA
  • Sabtu, 25 Februari 2023 | 07:55
Tersangka EN saat dihadirkan dalam konferensi pres di Polres Ponorogo (Koran Memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap EN (45), warga Desa Gelang Kulon Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo itu merupakan seorang buronan dalam kasus penipuan jual beli kendaraan pada 2020 silam.

Baca Juga: Guru SD di Trenggalek Cabuli Siswa dengan Alasan Kedinginan

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, sebenarnya kasus tersebut terjadi pada 2018. Namun baru dilaporkan pada tahun 2020, selama kurun waktu hingga 2023 ini, ternyata tersangka selalu berpindah lokasi persembunyian.

"Kasusnya penipuan atau penggelapan berawal dari jual beli truk antara tersangka dan korban, namun kendaraan tersebut fiktif," ungkap Catur saat konferensi pers, Jumat (24/2).

Baca Juga: Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung Digeledah, Petugas Dapati Beberapa Barang Terlarang

Catur menjelaskan bahwa kejadian berawal dari kesepakatan antara korban dengan tersangka terkait pembelian 1 (satu) untuk kendaraan jenis truk. Terkait kesepakatan tersebut, korban setuju untuk membayarkan uang sebesar Rp160 juta kepada tersangka.

"Setelah di tunggu beberapa bulan hingga tahun, ternyata truk tersebut tidak kunjung dihadirkan kepada korban," jelas Catur.

Baca Juga: Polres Nganjuk Raih Penghargaan IKPA Terbaik I, Di Lingkup Polri Tahun 2022

Merasa ditipu, pada 2020 korban membuat laporan ke Polres Ponorogo. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya