Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek memastikan tidak akan ikut campur apalagi memberi bantuan hukum kepada anggotanya yang terlibat kasus hukum dugaan pencabulan.
Baca Juga: Gerakan Peduli Banjir, Basmi Enceng Gondok
Sebelumnya seorang guru di Trenggalek ditahan kepolisian lantaran dilaporkan mencabuli lima siswa pria di perpustakaan sekolah.
“Terkait hal itu, kami telah melakukan rapat dan hasilnya disepakati bahwa itu merupakan perbuatan menyimpang dan tidak akan melakukan bantuan hukum,” kata Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Munib.
Baca Juga: Wakul Kuncir, Wisata Kuliner yang Nyaman di Kaki Gunung Wilis
Dari hasil rapat dan pemeriksaan organisasi beberapa waktu lalu sebelum oknum guru itu ditahan kepolisian, Munib menyebut apa yang dilakukan oknum guru itu melanggar kode etik.
Kasus yang menyeret anggotanya itu tidak patut dilakukan oleh seorang guru, apalagi oknum guru itu juga merangkap sebagai plt kepala sekolah.
Baca Juga: Bersihkan Lokasi Ledakan Maut Blitar, Petugas Temukan Seruk Diduga Bahan Petasan
“Ketika kami interogasi terkait hal itu, dia (tersangka) mengaku khilaf. Namun apa pun alasannya, tindakan itu merupakan suatu hal yang sangat keliru,” imbuhnya.