Kriminal

Kasus Guru Cabuli Siswa, PGRI Kabupaten Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum

SEJAHTERA
  • Minggu, 26 Februari 2023 | 20:53
Pengguna jalan tengah melintas di Kantor Dikpora Trenggalek (angga/memo) (Koran Memo)

Tindakan oknum guru itu dinilai telah mencoreng citra pendidikan. Apalagi yang lebih memberatkan tindakan itu dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar tengah berjalan.

Baca Juga: Pecah Telor, Flavio Ungkap Proses Adaptasi

Disisi lain, tindakan pencabulan itu dilakukankepada anak yang bisa saja berdampak berubahnya perilaku anak yang menjadi korban sehingga berimbas pada masa depannya.

“Atas pertimbangan – pertimbangan tersebut, organisasi tidak menghalangi jika yang bersangkutan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku termasuk dari aturan kepegawaian. Karena tindakan itu juga berhubungan dengan moralnya sebagai seorang guru, sehingga apa pun alasannya itu merupakan hal keliru,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo Ditingkatkan Menjadi Penyidikan

Sebelumnya oknum guru berinisial ASB (45) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa dengan kurun waktu tertentu.

Kini oknum guru itu telah ditahan kepolisian dan terancam pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar, merujuk pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang  perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrem, Diimbau Waspada Bencana Hidrometeorologi

Sementara untuk sanksi etiknya, masih menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap. Oknum guru itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. Pasalnya merujuk sanksi etik seorang aparatur sipil negara, sanksi pelanggaran berat adalah dilakukan pemecatan dengan hormat ataupun dengan tidak hormat.(ase)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya