Kriminal

Usai Amankan Dokumen dan Aset Berharga, Istri Crazy Rich Diperiksa

SANTOSO
  • Senin, 13 Maret 2023 | 10:46
Barang bukti diamankan antara lain mobil dan motor mewah milik crazy rich di Polresta Malang Kota.(Arief/memo) (Koran Memo)

“Setelah mengamankan tiga mobil mewah milik Wahyu Kenzo, lalu giliran sepeda motor  yang diserahkan oleh pihak keluarga,” imbuhnya.

Sementara barang mewah yang disita, yakni  2 motor gede (moge) jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide, lalu 3 Vespa edisi terbatas. Masing-masing Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.

“Ada 3 unit vespa dan 2 moge telah diserahkan keluarga tersangka Sabtu (11/3) siang lalu,” imbuhnya.

Untuk saat ini, pihaknya masih dalam proses pendalaman dan pendataan aset milik Wahyu Kenzo maupun aset yang diduga turut dimiliki oleh Crazy Rich Surabaya itu. 

Baca Juga: Diskominfo Bersama PWI Nganjuk Gelar Lomba Film Pendek

Disampaikan pula jika penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sudah menggeledah aset bangunan milik Wahyu Kenzo di Grand Permata Jingga 2 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

“Atas perbuatannya ia dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian disangkakan dengan Pasal 45A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan. Terakhir Wahyu Kenzo dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.

Baca Juga: Malam Resepsi HPN ke-77 Provinsi Jawa Timur, Mas Abu: Mari Bangkitkan Ekonomi Bersama 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan kasus penipuan yang dilakukan  Wahyu Kenzo terungkap. Kejahatan transnasional itu  sudah memakan kerugian material dari lebih kurang 25 ribu orang melalui 350 akun di robot trading ATG. Atas kejadian tersebut Wahyu Kenzo diduga bisa meraup keuntungan hingga Rp 9 triliun.


Reporter : Arief Juli Prabowo 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya