Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek melakukan rehabilitasi kepada 64 orang pecandu narkoba terhitung kurun waktu 2019 hingga 2022.
Dari jumlah itu, kalangan anak di bawah umur mendominasi jumlah peserta rehabilitasi.
“Memang banyak yang dibawah umur 18 tahun, termasuk pemakaiannya juga narkotika jenis sabu,” kata Subkor Rehabilitasi BNNK Trenggalek, Nimas Theresia.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan anak-anak mengonsumsi narkotika termasuk sabu-sabu. Kondisi itu rata-rata dilatarbelakangi oleh pergaulan bebas atau lepas kontrol pengawasan orang tua.
Mereka dominan dicukupi secara finansial namun kurang perhatian kedekatan emosional.
Baca Juga: Usai Amankan Dokumen dan Aset Berharga, Istri Crazy Rich Diperiksa
“Bisa dari pergaulan yang salah dan pola asuh dari orang tua. Banyak orang tua sibuk dengan pekerjaannya, sedangkan anak lebih diperhatikan dari segi keuangan saja. Namun uang dari orang tua itu justru digunakan anak untuk beli narkoba,” imbuhnya.