Kriminal

Disertai Ancaman, Gadis Belia Disetubuhi

BURHAN
  • Selasa, 14 Maret 2023 | 22:38
ilustrasi (Koran Memo)

Bondowoso, SEJAHTERA.CO - Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya menetapkan SJ (63) warga Desa/Kecamatan Tegalampel Kabubaten Bondowoso, yang mencabuli gadis belia yang baru berusia 17 Tahun. Perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali hingga gadis tersebut hamil, dan melahirkan. 

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, SJ diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. “Hasil pemeriksaan, kami tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,”ujar AKP Agus kepada wartawan, Selasa (14/3).

 Baca Juga: Seleksi CASN 2023, Pemkot Batu Usulkan 1.500 Formasi PNS dan PPPK

AKP Agus menjelaskan, waktu kejadiannya sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus 2022. Hingga akhirnya kasus ini terbongkar setelah korban hamil, dan melahirkan anak.

 "Tindak pidana pencabulan terhadap anak korban inisial DR terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal bulan Agustus 2022 di dalam sebuah rumah yang terletak di wilayah Kabupaten Bondowoso," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

 AKP Agus menambahkan, tersangka SJ melakukan perbuatannya tersebut dengan cara tersangka sering memberikan uang dengan tujuan agar korban lebih mempunyai kedekatannya.

 Baca Juga: Mahasiswa Mancanegara Kunjungi Pasar Barongan Mojoagung Jombang

Kemudian setelah korban dirasa sudah akrab, selanjutnya tersangka merayu korban dengan alasan suka dan akan menikahinya. Dengan bujuk rayunya, akhirnya tersangka dapat menyetubuhi korban lebih dari satu kali.

 Dari hasil pemeriksaan saksi korban dan diakui oleh tersangka bahwa setiap melakukan persetubuhan, tersangka SJ mengancam korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya