Kriminal

Warga Binaan Lapas Kelas IIB Jombang Irkar Zero Halinar

SANTOSO
  • Kamis, 16 Maret 2023 | 00:14
Kepala Lapas IIB Jombang, Margono bersama Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi saat menggelar sosialisasi P4GN di Lapas IIB Jombang. (taufiqur/memo) (Koran Memo)

Jombang, SEJAHTERA.CO -  Sebanyak 66 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Jombang mengikrarkan perang melawan narkoba beserta membacakan ikrar zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) ketika digelar 'Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P4GN)’ bersama BNN Kota Mojokerto di ruang pertemuan Lapas IIB Jombang Kanwil Kemenkumham Jatim.

Baca Juga: Kota Kediri Raih UHC Award 2023, Cerita Tjitjik Budijati Rasakan Manfaat Program JKN BPJS Kesehatan

Selesai agenda kegiatan inti tersebut, Kepala Lapas IIB Jombang, Margono bersama Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi melakukan penandatanganan deklarasi zero Halinar dan juga dilanjutkan penyerahan piagam penghargaan dari BNNK Mojokerto kepada Lapas Jombang.

Dalam sambutannya, Kalapas Jombang, Margono, menyampaikan bahwa Lapas Jombang siap menggelorakan berperang melawan narkoba. Ia menyadari bahwa narkoba hampir tidak ada manfaatnya.
Jadi pada siang hari ini, mari bersama-sama menguatkan diri untuk masing-masing menjauhi narkoba dan turunannya agar permasalahan kecanduan narkoba yang sangat sulit tersebut bisa segera sirna dan dapat melepas oleh penggunanya.

“Narkoba terutama sabu-sabu itu candunya luar biasa, sangat susah untuk melepaskan. Tapi ingat kita harus perang terhadap diri sendiri. Agama kita mengajarkan bahwa perang terbesar adalah perang dengan diri sendiri. Memang susah tapi kita harus berusaha,” tegas Margono, Rabu (15/3).

Baca Juga: Masif Lakukan Upaya Pencegahan Kekerasan Anak, Bunda Fey Tekankan Pentingnya Edukasi Seksual Sejak Dini

Kalapas IIB Jombang menjelaskan sering kali penyalahgunaan narkoba di Indonesia digunakan agar lebih kuat dalam bekerja, pemahaman ini yang keliru karena efek jangka panjang dari narkoba sangat serius.
Ia juga menuturkan agar orang-orang yang memakai narkoba, lama kelamaan otaknya tidak bekerja dengan baik dan dampak jangka panjangnya bisa menimbulkan kerusakan otak.

“Jangan berkecil hati, kesalahan anda sudah ditebus dengan di penjara. Yang artinya hak kebebasan saudara telah hilang. Jangan diulangi lagi kesalahan saudara. Bagi yang setelah bebas dari sini ingin berkonsultasi mengenai proses rehabilitasi, BNN Kota Mojokerto siap menerima,” tegasnya.

Dan tak lupa, Kalapas menyampaikan banyak terima kasih kepada BNN Kota Mojokerto yang telah bersedia hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P4GN) oleh BNN Kota Mojokerto di ruang pertemuan Lapas IIB Jombang Kanwil Kemenkumham Jatim.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya