Kriminal

Peredaran 231 Kilogram Bubuk Petasan Digagalkan Polda Jatim, Nilainya Ditaksir Mencapai Belasan Juta Rupiah

BURHAN
  • Senin, 27 Maret 2023 | 22:22
Rilis kasus di Puslatpur Satbrimob Jatim di Desa/Kecamatan Bareng, Jombang. (tim/memo) (Koran Memo)

 

Jombang SEJAHTERA.CO - Pihak Polda Jatim menggagalkan peredaran 231 kilogram bubuk petasan seharga total Rp 18 jutaan, serta mengamankan 3 orang tersangka pengedar bubuk petasan tingkat nasional. Mereka diantara lain MDP (24) warga Bantul, IM (28) dan AMR (30) yang sama-sama warga Sleman.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto saat memimpin pers rilis bertempat di Puslatpur Satbrimob Jatim di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Senin (27/3) siang.

Baca Juga: Bekuk Dua Produsen Bahan Peledak, Petugas Polres Tulungagung Temukan 30 Kilogram Bubuk Mesiu

Di hadapan wartawan, Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan telah mengungkap kasus peredaran bubuk petasan tersebut dilakukan melalui Direskrimum Polda Jatim, berdasarkan hasil pengembangan dari dua peristiwa ledakan di Blitar dan Batu Malang, Jawa timur.

“Kami tegaskan dari peristiwa di Blitar maupun Malang, kita terus mengembangkan agar peristiwa ledakan yang terjadi di dua lokasi di Jatim agar tidak terjadi di tempat lain. Dan hari ini kegiatan bagian dari hasil operasi pekat, kita berhasil mengungkap 231 kilogram bahan peledak mercon,” jelas Kapolda Jatim.

Kapolda Jatim melanjutkan, untuk penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan pada Sabtu (25/3) di tiga lokasi. Teman penangkapan dimaksud adalah di Kecamatan Gayungsari Kota Surabaya, Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul, dan di Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Baca Juga: Pertama Kali Sidang Pencabutan Kuasa Orang Tua Digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

“Jadi bisa dibayangkan ya, kalau tadi katanya satu kilogram bahan peledak itu radiusnya 100 meter, berarti kalau sebanyak ini seperti apa gitu. Saat ini kita amankan 3 orang tersangka, akan terus kita kembangkan, yang dua orang masih DPO,” tandasnya.

Masih di tempat yang sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto juga memaparkan peran para tersangka. Termasuk cara penjualan para tersangka melalui berbagai platform termasuk media sosial.

“Penjualannya para tersangka ini, melalui sistem online dengan sebutan bubuk ajaib. Kalau peran para tersangka ini, yang pertama inisial MDP selaku penjual. Kemudian IM, selaku pemodal dan pelaku pembelian bahan mentah. Dan yang ketiga AMR ini selaku karyawan yang meracik atau bekerja. Yang dua inisial AB dan JL masi DPO, segera kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya