Pasalnya, setiap momen bulan Ramadan dan hari raya idul fitri, produk petasan sangat diminati masyarakat.
Hal itulah yang mendatangkan rezeki bagi para pembuat bahan peledak, sehingga tetap nekat membuat meski resiko menjadi korban ledakan atau terjerat hukum tetap menghantui. Hanya saja keempat tersangka ini mengaku baru sekali terlibat.
"Mereka baru pertama kali ditangkap atas kasus bahan peledak, jadi kami belum bisa menelusuri keuntungan yang didapat saat menjual bahan peledak," ungkapnya.
Baca Juga: Gunakan Pita Hitam, Arthur Irawan Bersimpati pada Timnas U-20
Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, ujar Eko, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung. Sedangkan untuk barang bukti bahan peledaknya akan disisihkan sebagai barang bukti dan dilakukan pemusnahan (disposal).
Untuk disposal sendiri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat pihak JPU sendiri biasanya memerlukan sebagian bahan peledak untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.
Baca Juga: Cek Keabsahan Dukungan, Bawaslu dan KPU Lakukan Verifikasi Faktual ke Pendukung Calon DPD
Dengan demikian, pihaknya menghimbau petugas intel, dan Polsek Jajaran untuk terus mengamankan kasus peredaran bahan peledak.
"Kami akan terus melakukan sweeping bahan petasan, karena berbahaya dan sudah menelan banyak korban," pungkasnya.(sho)