Kediri, SEJAHTERA.CO - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Kali ini, Tim Opsnal mengamankan FD alias Gendok (33) petugas kebersihan (Cleaning Service) asal Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri karena diduga mengedarkan pil dobel L.
Hingga saat ini, terduga pengedar pil dobel L itu masih dalam penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Roni Robi Harsono menjelaskan, terduga pelaku ini ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba.
Ketika dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal, didapati seseorang sedang transaksi narkoba di Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Dari situlah, polisi mengetahui keberadaan dan identitas dari terduga pelaku. “Sekitar pukul 11.30 WIB, terduga pelaku dapat diamankan petugas saat berada di rumahnya,” katanya, Senin (3/4).
Baca Juga: Kuli Batu Asal Desa Ringinrejo Tewas Kesetrum
Saat diinterogasi, lanjut dia, pelaku mengaku bernama FD alias Gendok (33) yang bekerja sebagai cleaning service atau petugas kebersihan. Hasil penggeledahan oleh petugas di rumahnya, ditemukan sebanyak 500 butir berisi pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip dan satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana untuk transaksi.
“Pelaku ini juga mengaku sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L kepada saksi JH,” ungkap Kasat Resnarkoba.