Kriminal

Gelapkan Sepeda Motor Rentalan, Perempuan Desa Catak Gayam Jombang Diamankan

SANTOSO
  • Rabu, 5 April 2023 | 20:52
foto terduga pelaku dan barang bukti. (ist) (Koran Memo)


Jombang, SEJAHTERA.CO - Pemilik rental kendaraan bermotor bernama Isroh (48), harus merugi jutaan rupiah. Ini setelah perempuan asal Desa Pulo Lor Kecamatan/Kabupaten Jombang itu menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Motor miliknya dibawa kabur penyewanya.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Angkutan Gratis Pulang Kampung, Kuota Mudik ke Tulungagung Hanya 220 Tempat Duduk

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya juga telah membekuk pelaku inisial NA (27), perempuan asal Desa Catak Gayam Kecamatan Mojowarno.

"Benar, kejadian penipuan dan atau penggelapan ini dialami oleh korban sudah lama, sewaktu hari Rabu tanggal 15 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika keduanya melakukan transaksi pinjam pakai (rental kendaraan) di TKP Perum Pulo Asri, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang," ungkap Kapolsek Jombang kepada Koran Memo, Rabu (5/4) siang.

Baca Juga: Pencari Bambu Hilang Misterius di Wisata Cuban Talun Kota Batu

Soesilo menambahkan, setelah beberapa hari pelaku tak mengembalikan kendaraan sepeda motor matic. Korban akhirnya melaporkan ke Polsek Jombang. Atas keterangan saksi dan penyelidikan anggota Uni Reskrim Polsek Jombang, berhasil mengendus keberadaan NA, dan langsung dibawa ke Mapolsek Jombang, guna proses lebih lanjut.

"Ternyata dari keterangan korban dan pelaku ini, kronologinya bermula ketika pelaku datang meminjam  sepeda motor matic Honda Beat beserta jaminan KTP dan KK asli,” jelas Soesilo.

Baca Juga: Sopir Truk Mengantuk, Ribuan Butir Telur Pecah dan Berceceran di Jalan Ponorogo - Trenggalek

“Karena sudah pernah rental dan lancar - lancar saja, namun kendaraan yang rencananya dipinjam 2 hari beserta tambahan jaminan uang 170 ribu itu hanya modus pelaku saja dan nyatanya kendaraan 2 hari tak kembali hingga jatuh tempo," imbuhnya.

Kapolsek Jombang juga menyebutkan, jatuh tempo 2 hari ini membuat korban harus melaporkan ke polisi setelah nomor handphone pelaku tal bisa dihubungi. Hingga akhirnya setelah penyelidikan anggota Mapolsek, pelaku berhasil diamankan di kediamannya.

Baca Juga: Tinggal Sebatang Kara, Lansia di Desa Sukorejo Trenggalek Ditemukan Meninggal dalam Sumur Tua

"Modus tersangka ini memanfaatkan momen korban agar dipercayai saat meminjam kendaraan. Sehingga setelah jatuh tempo kendaraan korban tidak di kembalikan dan dibawa kabur oleh pelaku perempuan berhijab itu," imbuhnya.

Atas kasus penggelapan kendaraan rental tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, sebuah buku BPKB, selembar STNK, selembar KTP beserta KK milik terlapor dan satu unit kendaraan matic Honda beat.

Baca Juga: Diduga Mengantuk Sepulang Main ke Pantai, Pelajar Tabrak Truk hingga Meninggal Dunia

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 9.500.000 dan merasa ditipu oleh pelaku perempuan tersebut. Kini tersangka berhijab ini yang sudah diamankan dikenakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (st2)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya