Kriminal

Kembalikan Kerugian Korban Robot Trading, Polresta Malang Gandeng LPSK

SANTOSO
  • Minggu, 9 April 2023 | 23:48
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (koran memo)

Malang, SEJAHTERA.COPolisi terus mengupayakan restitusi atau pengembalian kerugian korban robot trading ilegal Auto Trade Gold (ATG) yang dilakukan tersangka Wahyu Kenzo.

Sejauh ini, pihak Polresta Malang Kota sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Manfaatkan Medsos untuk Pemasaran, Perajin Lampu Lampion Banjir Pesanan Jelang Lebaran

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, belum mengetahui apakah restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah vonis pengadilan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK, dalam hal ini terhadap aset-aset yang nanti apakah bisa sebelum ataupun setelah vonis untuk bisa direstitusi kepada korban-korban, nah ini nanti dibahas dengan LPSK, ini lagi kita komunikasikan dengan LPSK,” ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (09/04).

Baca Juga: Minibus Seruduk Sepeda Motor dan Gerobak di Jalan Poros Nasional Lamongan Babat, Dua Orang Tewas

Polisi juga telah menyita tiga rumah Wahyu Kenzo yang berada di Perumahan Grand Permata Jingga 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Selain itu juga ada total 9 kendaraan yang disita. Diantaranya untuk mobil mewah yaitu Toyota Alphard, Toyota Innova, BMW M4, dan terbaru Toyota Fortuner.

Sedangkan untuk sepeda motor seperti BMW R Nine T 719 Option, Harley Davidson Road Glide, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya