Kriminal

Tiga Jaksa Tangani Perkara KDRT, Kasus Ibu dan Bayi Meninggal di Lahan Tebu Kecamatan Kepung Kediri

BURHAN
  • Kamis, 13 April 2023 | 22:49
Tersangka KDRT saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kediri (rizky/memo) (Koran Memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menunjuk  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan Retno Wulandari (28) bersama bayinya meninggal di lahan tebu Dusun Pluncing Desa Siman Kecamatan Kepung. 

Ada tiga jaksa yang disiapkan untuk mengadili tersangka MBM (29) yang tak lain merupakan suami dari almarhumah Retno Wulandari.

Baca Juga: BBKSDA Kediri Menduga Buaya Muara Peliharaan Ditangkap Warga yang Mencari Ikan

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan jaksa yang akan menangani kasus KDRT yang menyebabkan almarhumah Retno Wulandari dan bayinya meninggal dunia.

Selain itu, dia juga termasuk ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk menangani kasus tersebut  "Sudah ada itu nanti jaksanya saya sama tim pidana umum (pidum). Jumlahnya tiga orang ada saya, Nanda, sama Ferry," katanya, Kamis (13/4).

 Baca Juga: Buaya Muara Ditangkap Warga Dievakuasi Petugas Damkar Kabupaten Kediri

Lebih lanjut Aji mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri terkait kasus tersebut. Akan tetapi, kejaksaan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik. 

Oleh karena itu, pihaknya juga sedang menunggu untuk langkah selanjutnya yaitu reka ulang adegan atau rekonstruksi dari Polres Kediri. 

"Rencananya menggelar rekonstruksi. Tapi terkait waktunya kapan digelar kami masih menunggu dari Polres Kediri," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya