Kriminal

Ayah Setubuhi Anak Tiri yang Masih Bawah Umur

BURHAN
  • Jumat, 14 April 2023 | 21:56
Kapolres saat menggelar konferensi pers sejumlah kasus kejahatan dan kriminalitas (ist) (Koran Memo)

 

Pacitan, SEJAHTERA.CO - Lagi-lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat di Pacitan. Kali ini pelakunya adalah seorang pria berinisial AS (40), warga Tulakan Pacitan yang tega menyetubuhi anak tirinya, sebut saja Mawar yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd saat rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2023 di Gedung Graha Bhayangkara, mengatakan tersangka AS menyetubuhi anak tirinya dengan cara cukup sadis, yakni dengan ancaman dan kekerasan.

Baca Juga: Harumkan Daerah di Bidang Olahraga, Wali Kota Kediri Beri Tali Asih Kepada Atlet Berprestasi

Kasus ini mencuat saat Is, pelapor yang juga orang tua korban pada Kamis (6/4) lalu dijemput oleh menantunya saat berada di ladang.

“Sat itu menantu pelapor menyampaikan bahwa korban dicekik oleh AS, kemudian pelapor dan menantu pelapor langsung pulang ke rumah, namun rumahnya kosong dan korban tidak berada di rumah,” jelas Wilda.

Rupanya, kata Kapolres Pacitan, ibu korban diberitahu oleh tetangga bahwa korban telah berada di Polsek Arjosari, dan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, AS juga sudah diamankan di Polsek Arjosari.

Baca Juga: Bazar Pangan Murah, Mas Abu: Kami Sediakan 1.500 Paket dan Layanan Drive Thru

“Sesampainya pelapor di Polsek Arjosari, korban (Mawar) menyampaikan kepada orang tuanya bahwasanya dirinya telah dipaksa dan diancam untuk diajak berhubungan intim oleh pelaku,” jelas AKBP Wildan.

Untuk modus operandi, AS melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut ketika rumah sepi, saat ibu korban sedang berada di ladang.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya