Kriminal

Penjaga Perlintasan Sebidang di Ngawi Jalani Persidangan

BURHAN
  • Jumat, 19 Mei 2023 | 21:31
ilustrasi (Koran Memo)

Ngawi, SEJAHTERA.CO - Kasus kecelakaan mobil Mitsubishi Kuda nomor AE 1693 GA di perlintasan Jalan Raya Ngawi-Maospati yang tersangkut kereta api Sancaka (KA) jalur Surabaya-Yogyakarta pada 23 Desember 2022 kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Penjaga Jalan Perlintasan Langsung (JPL) di Jalan Lintas Langsung (JPL) No. 15, Sujarwoko (30), warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, telah menjadi tersangka dan kini dijerat.

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi Afiful Barir membenarkan persidangan kasus tersebut dialihkan ke Rektor Kehakiman efektif 13 Maret 2023. Perkara juga diteruskan ke Pengadilan Negeri Ngawi pada 24 Maret. , 2023.

Baca Juga: Walikota: Smart City, Konsep Desain Memudahkan Masyarakat

Afif menyebut dokumen dan barang bukti yang dihadirkan polisi memenuhi syarat dan keadaan yang menjerat Suyarwoko bersalah atas kelalaian Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan korban jiwa. 

“P21 pada 13 Maret 2023, kemudian dilimpahkan ke PN pada 24 Maret 2023. Saat ini proses sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Kalau sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, saksi ada 14 orang,” papar Afif kepada beritajatim.com, Jumat (19/5).

Dia menerangkan, jika penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan eksepsi. Namun, ditolak oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. “Yang jelas dari fakta persidangan akan terlihat nanti ya. Kemudian, dari berkas yang dilimpahkan pihak penyidik Polres Ngawi, sudah memenuhi unsur pasal 359 KUHP,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi sudah menerima.pelimpahan penyidikan terkait kejadian mobil Mitsubishi Kuda yang ditabrak KA Sancaka di jalan perlintasan langsung (JPL) nomor 15. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono, Jumat (30/12).

Baca Juga: Wali Kota Kediri Apresiasi Kejuaraan Basket Antarsekolah

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya