Kriminal

Polres Kediri Kota Sistem ETLE dan Tilang Konvensional Kembali Berlaku

BURHAN
  • Jumat, 19 Mei 2023 | 21:44
Kasat Lantas Polres Kediri Kota saat dikonfirmasi.(rizky/memo) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Satlantas Polres Kediri Kota sudah kembali memberlakukan tilang konvensional atau penilangan secara manual. Adapun pemberlakuan tilang manual ini merupakan Instruksi yang tercantum dalam Surat Telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri pada 16 Mei 2023.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana mengatakan, saat ini Tim Turjawali sudah mulai melakukan patroli sejak berakhirnya Operasi Ketupat Semeru 2023 pada awal bulan Mei lalu.

Baca Juga: Pencuri Motor di Lamongan Dihajar Massa

Namun demikian, hal ini tidak menghilangkan dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah ada dan diterapkan untuk mem-backup pelanggaran yang tidak dapat terekam oleh sistem.

“Jadi tilang ini dilakukan untuk mengcover pelanggaran-pelanggaran yang memang belum bisa dikenali ETLE mobile atau statis,” katanya, Jumat (19/5).

Prastya mengungkapkan bahwa akan tetap mengoptimalkan ETLE sesuai dengan instruksi Korlantas Polri dan Polda Jawa Timur. Akan tetapi, pelanggaran seperti pengendara di bawah umur atau berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol akan dilakukan penilangan secara manual.

Tak hanya itu, petugas juga akan terus melakukan kegiatan patroli memantau aktivitas berkendara masyarakat.

Baca Juga: Penjaga Perlintasan Sebidang di Ngawi Jalani Persidangan

“Tidak pakai helm masih bisa dikenali (ETLE), kalau pengendara di bawah umur tidak punya SIM, menerobos lampu merah, pengaruh alkohol yang sifatnya kasat mata tidak dikenali sistem itu yang kita backup,” tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya