“Saat digerebek belum melakukan apa-apa (persetubuhan), namun diduga melakukan perbuatan cabul. Dari situ kita telusuri, ternyata pernah melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah hotel di Trenggalek,” ujarnya.
Setelah mengumpulkan dua alat bukti, Y ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kini Y hanya bisa meratapi nasibnya dan menunggu proses hukum berjalan.
Baca Juga: Indeks Transaksi Toko Daring Kota Batu Capai Rp 17,9 Miliar
Atas perbuatannya, dia pun diancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. “Untuk pelaku dewasa sementara korban masih anak-anak,” pungkasnya. (ase)