Kriminal

Remaja di Kabupaten Trenggalek Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

SANTOSO
  • Rabu, 31 Mei 2023 | 20:29
Kasatreskrim Polres Trenggalek saat dikonfirmasi (angga/memo) (koran memo)

“Saat digerebek belum melakukan apa-apa (persetubuhan), namun diduga melakukan  perbuatan cabul. Dari situ kita telusuri, ternyata pernah melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah hotel di Trenggalek,” ujarnya.

Setelah mengumpulkan dua alat bukti, Y ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kini Y hanya bisa meratapi nasibnya dan menunggu proses hukum berjalan. 

Baca Juga: Indeks Transaksi Toko Daring Kota Batu Capai Rp 17,9 Miliar

Atas perbuatannya, dia pun diancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. “Untuk pelaku dewasa sementara korban masih anak-anak,” pungkasnya. (ase)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya