Kriminal

Kasus Penganiayaan Mantan Pacar Berakhir RJ

BURHAN
  • Minggu, 16 Juli 2023 | 17:04
Vicky Ardianto (Tengah) yang nampak gembira sembari mengucap syukur lantaran berhasil bebas melalui proses RJ.(Kejari Tulungagung) (Burhan)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Vicky Ardianto (26) warga Kabupaten Kediri terhadap mantan pacarnya yakni LPA (33) warga Kabupaten Tulungagung berakhir secara Restorative Justice (RJ).

Baca Juga: Kasus Bocah Tenggelam Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek, Polisi Temukan Unsur Tindak Pidana

Demikian dikatakan, Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti. Dia menyebut, proses RJ atas kasus penyaniayaan yang melibatkan Vicky Ardianto (26) terhadap mantan pacarnya LPA (33) sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Persetujuan untuk dilakukannya RJ atas kasus tersebut didasari atas beberapa pertimbangan. Diantaranya seperti tuntutan hukuman terhadap pelaku yang tidak lebih dari lima tahun penjara, pelaku yang belum pernah ditahan atas kasus hukum apapun, dan pihak korban yang sudah memaafkan.

Kasus penganiayaan atas pelaku Vicky Ardianto terhadap mantan pacarnya sudah berakhir RJ, karena pelaku bersedia menggantikan biaya berobat korban senilai Rp 5 juta,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Minggu (16/7).

Baca Juga: Tak Konsentrasi, Mahasiswa Tabrak Ojol dan ABG di Kota Batu

Kasus penganiayaan tersebut, jelas Amri, terjadi pada bulan November 2022 kemarin yang mana korban melaporkan pelaku atas aksi penganiayaan yang diterimanya. Pelaku sendiri diketahui sempat menjadi buron dan akhirnya berhasil ditangkap pada bulan Mei 2023 kemarin. 

Setelah diamankan, pelaku sempat menjalani masa tahanan selama 2,5 bulan terhitung sejak pertama kali ditahan dan selama proses hukumnya berjalan. Setelahnya, dikarenakan masa tahanan pelaku tidak sampai lima tahun, pihaknya akhirnya mengusulkan RJ untuk kasus tersebut.

“Penganiayaan itu dilakukan di rumah kos korbannya, korban tidak terima akhirnya melapor. Tapi setelah diproses, tuntutannya tidak lebih dari lima tahun dan pelaku juga sudah menanggung biaya pengobatan korban yang mana korban juga sudah memaafkan,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0